Cara Qodho' dan Fidyah Puasa Ramadhan Lengkap


Banyak dari kalangan umat islam yang tidak tahu bagaimana cara mengqodho dan membayar fidyah puasa yang telah ditinggalkan pada bulan ramadhan yang lalu. Ada yang tidak puasa karena hamil, sakit, safar, ataupun uzur lainnya. Setiap meninggalkan puasa ramadhan berbeda cara menggantinya tergantung bentuk uzurnya. Berikut kami berikan tabel qodho dan fidyah untuk yang meninggalkan puasa ramadhan:

tabel qadha dan fidyah

*)Silahkan Save / Download Tabel tersebut jika dibutuhkan

A. Cara Qodho dan Fidyah

1. Anak Kecil
Anak kecil belum bisa membedakan mana baik dan buruk, mana najis mana suci. Sehingga dia tidak wajib qodho’ dan fidyah atas puasa yang ia tinggalkan. Bahkan anak kecil tidak wajib berpuasa, tapi sebagai bentuk tarbiyah, hendaknya orang tua juga melatih anak puasa ramadhan.

2. Orang Gila
a. Orang Gila Tidak Disengaja.
Sudah jelas bahwa orang gila tidak memiliki akal. Orang Gila tidak wajib berpuasa. Mereka juga kelak akan dihisab dengan mudah di akhirat. Orang gila yang dulunya pernah waras, maka amal perbuatannya saat dia waras itulah yang akan dihisab. Akan tetapi ada orang gila sejak lahir, maka yang demikian itu surge tempatnya

b. Orang Gila Disengaja.
Golongan ini adalah orang-orang yang memiliki akal sehat dan masih waras, hanya saja dia pura-pura gila dihadapan orang lain. Mungkin saja masyarakat tak tahu kalau dia sengaja gila, akan tetapi Allah Maha Tahu kalau dia hanya sandiwara. Dia tetap wajib mengqodho puasanya

3. Sakit
a. Ada Harapan Sembuh. Jika menurut dokter dia masih bisa sembuh, maka dia wajib qodho’ puasanya. Hendaknya dia / keluarganya menghitung berapa lama dia meninggalkan puasa. Supaya jika sudah sembuh dia tahu berapa jumlah puasa yang ditinggalkan

b. Tidak Ada Harapan Sembuh. Jika dokter sudah memvonis pasien tersebut tidak bisa sembuh maka wajib mengeluarkan fidyah. Keterangan bayar fidyah akan kami bahas di bawah

4. Orang Tua
Bila Orang tua tersebut tidak mampu berpuasa, maka wajib membayar fidyah. Orang tua digolongkan sebagai sakit yang tidak punya harapan sembuh, sebab tua adalah keadaan yang tidak mungkin kembali.


5. Musafir
Orang yang bepergian hanya wajib qodho. Syarat seorang musafir yang boleh meninggalkan puasa adalah bilamana dia pergi sejauh > 80 KM atau 85 KM dan ada tujuan untuk safar (bukan berniat ingin tidak puasa). Seorang musafir diberi 2 pilihan antara melanjutkan puasanya atau berbuka. Bila dia berpuasa maka itu lebih baik baginya. Selain itu safar di zaman sekarang tidaklah berat, sebab kendaraan juga semakin maju, segalanya mudah. Orang yang bekerja dengan menempuh jarak diatas (Sopir, Pilot, Masinis) hendaknya tetap berpuasa

6. Orang Hamil
a. Khawatir keselamatan dirinya.
Mungkin kalau dia berpuasa maka bisa mengancam kesehatannya, dia bisa jatuh sakit, pingsan atau kejadian berbahaya lainnya, maka dia boleh tidak berpuasa dengan syarat mengqodho’

b. Khawatir Keselamatan Dirinya dan Bayinya.
Sama seperti keadaan diatas hanya saja dia juga khawatir kesehatan kehamilannya maka dia wajib qodho’

c. Khawatir Keselematan Bayinya
Jika Ibu merasa sebenarnya dia mampu berpuasa, dia kuat dan tidak khawatir kesehatannya saat menjalankan puasa selama 30 hari, akan tetapi dia kasihan dan khawatir jika bayinya tidak sehat karena tidak ada asupan makanan yang dimakan oleh ibu maka disini ibu qodho dan bayar fidyah. Cara membayar fidyah ibu hamil akan di bahas di bawah

7. Haid
Wanita yang haid wajib qodho’ saja, setelah masa haid selesai dia wajib berpuasa kembali

8. Nifas
Hampir sama seperti haid, hanya saja nifas mungkin siklus nifas lebih lama daripada siklus haid. Jadi wanita yang nifas wajib qodho’

B. Niat Puasa Qodho
Berikut kami sertakan niat ganti puasa ramadhan, mungkin ada sebagian kaum muslimin yang tak mau repot melafadzkan niat. Ada yang menggunakan niat dengan bahasa masing-masing, ada yang pakai bahasa Indonesia ataupun bahasa daerahnya, bahkan ada yang niat puasa qadha ramadhan di hati saja tanpa melafadzkan dengan mulut. Itu semua adalah kembali pada pribadi masing-masing. Niat apapun Allah Maha Tahu. Kali ini saya memberikan niat puasa ganti dalam bahasa arab:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

“Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho romadhoona lillahi ta'alaa.”
(Aku berniat qadha puasa ramadhan karena Allah ta’ala)

C. Cara Bayar Fidyah
Membayar fidyah memiliki syarat sah dan rincian tertentu. Oleh karena itu kami jeaskan dibagian terpisah agar bahasa cara membayar fidyah lebih focus. Disini kami bagi bahasan tersebut menjadi 3 bagian:

a. Jenis dan Kadar Fidyah
Di Negara kita makanan pokok adalah beras, oleh karena itu bayar fidyah dianjurkan menggunakan beras. Perhitungan fidyah yang jumhur ulama gunakan adalah sebesar 1 Mud atau setara dengan 0,6 Kg = ¾ liter beras. Adapun bentuk fidyah juga bisa berupa masakan matang atau dalam keadaan belum dimasak. Lebih baik dan menambah pahala lagi bilamana disertai lauk.

Fidyah tidak bisa digantikan dengan uang, walaupun mungkin zaman sekarang orang lebih butuh uang daripada beras, akan tetapi aturan agama tidak boleh ditawar dengan yang lain. Hal ini sama dengan zakat fitrah, walaupun penerima fidyah lebih butuh uang daripada makanan pokok, tetap zakat fitrah wajib berupa beras / makanan pokok setempat (di daerah lain ada  yang menggunakan gandum).

b. Penyerahan dan Waktu Membayar Fidyah
Bagi yang membayar fidyah, maka fidyah tersebut diserahkan kepada fakir miskin. Penyerahan ini dianjurkan pada hari itu juga, tepatnya sebelum maghrib. Adapun sahabat Anas bin Malik R.hum ketika beliau sudah tua renta membayar fidyah di akhir-akhir bulan ramadhan, dengan membayar sekaligus (kadar fidyah ditotal sebanyak hari puasa ditinggalkan).

c. Niat Fidyah
Setelah kita sudah memahami bagaimana tata cara bayar fidyah, kepada siapa dan kapan dilakukan, kini adalah niat bayar fidyah puasa. Kami tidak menemukan refferensi dan rujukan dalam hal ini, akan tetapi Allah Maha Mengetahui niat seorang hamba. Dengan demikian, berdasarkan terjemahan niat qodho' puasa ramadhan, maka dapat kita mabil niat bayar fidyah sebagai berikut:

“Aku berniat bayar fidyah puasa ramadhan karena Allah ta’ala.”

Semoga menjadi manfaat buat pembaca. Amiiin...

Sumber:
Buya Yahya
LPD Al Bahjah

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Cara Qodho' dan Fidyah Puasa Ramadhan Lengkap"