Tak Sependapat Dengan Jaksa, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara

Ahok banding vonis 2 tahun

Berita Islam - Pada hari ini (9/5/2017) selesailah perjalanan panjang sidang penista agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait statementnya "Dibodohi Surat Al Ma'idah: 51) di Kepulauan Seribu saat Sosialisasi Budidaya Ikan Kerapu. Sidang hari ini tetap diselenggarakan di Gedung Kementan, Jakarta. Sidang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Ahok menuju gedung sidang dengan dikawal ketat pihak kepolisian. Sebab, di luar pengadilan terdapat pergerakan massa baik dari Pro maupun Kontra Ahok (GNPF-MUI , dan Ormas Islam lain). Massa Pro Ahok berorasi agar ahok dibebaskan dari dakwaan JPU, mereka berorasi dengan membawa bunga. Sementara Massa Kontra Ahok berorasi dengan spanduk, disertai doa, gema takbir dan sholawat menuntut agar ahok dipenjara maximal 5 tahun penjara.

Perlu diketahui bahwa dalam sidang-sidang sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut ahok dengan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya ahok tetap bebas dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama 2 tahun. Tentu hal ini sangat menggores hati umat islam, sebab dalam sejarah hukum di indonesia setiap penista agama selalu dituntut dengan vonis penjara. Oleh karna telah dikecewakan dengan tuntutan jaksa, Massa Kontra Ahok berdoa kepada Allah ager para hakim diberi kekuatan untuk memutuskan dengan adil sebagaimana kasus-kasus penistaan agama sebelumnya.

Akhirnya, setelah membacakan keterangan selama hmpir 3 jam, pengadilan menyatakan bahwa;

1. Pengadilan tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang menunut terdakwa dengan percobaan penahanan
2. Pengadilan merasa tidak tepat jika kasus terdakwa terkait Pilkada DKI Jakarta, karna ada beberapa pelapor berasal dari luar DKI Jakarta
3. Pengadilan berpendapat bahwa kasus ini tidak ada hubungannya perseteruan terdakwa dengan FPI maupin MUI
4. Pengadilan tidak sependapat bila kasus ini digunakan sebagai alat politik, sebab para pelapor tidak berkecimpung di dunia politik

Dengan sikapnya itu hakim memvonis ahok dengan vonis 2 tahun penjara. Mendengar putusan ini, ahok dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan jaksa bersikap menghormati dengan menentukan sikapnya sesuai yang diatur Undang-undang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tak Sependapat Dengan Jaksa, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara"

Post a Comment