Tak Sependapat Dengan Jaksa, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara
Berita Islam - Pada hari ini
(9/5/2017) selesailah perjalanan panjang sidang penista agama yang dilakukan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait statementnya "Dibodohi Surat Al
Ma'idah: 51) di Kepulauan Seribu saat Sosialisasi Budidaya Ikan Kerapu. Sidang
hari ini tetap diselenggarakan di Gedung Kementan, Jakarta. Sidang dimulai
sekitar pukul 08.00 WIB, Ahok menuju gedung sidang dengan dikawal ketat pihak
kepolisian. Sebab, di luar pengadilan terdapat pergerakan massa baik dari Pro
maupun Kontra Ahok (GNPF-MUI , dan Ormas Islam lain). Massa Pro Ahok berorasi
agar ahok dibebaskan dari dakwaan JPU, mereka berorasi dengan membawa bunga.
Sementara Massa Kontra Ahok berorasi dengan spanduk, disertai doa, gema takbir
dan sholawat menuntut agar ahok dipenjara maximal 5 tahun penjara.
Perlu diketahui
bahwa dalam sidang-sidang sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut ahok
dengan tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya ahok tetap bebas
dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama 2 tahun. Tentu hal ini
sangat menggores hati umat islam, sebab dalam sejarah hukum di indonesia setiap
penista agama selalu dituntut dengan vonis penjara. Oleh karna telah
dikecewakan dengan tuntutan jaksa, Massa Kontra Ahok berdoa kepada Allah ager
para hakim diberi kekuatan untuk memutuskan dengan adil sebagaimana kasus-kasus
penistaan agama sebelumnya.
Akhirnya, setelah
membacakan keterangan selama hmpir
3 jam, pengadilan menyatakan bahwa;
1. Pengadilan tidak
setuju dengan tuntutan jaksa yang menunut terdakwa dengan percobaan penahanan
2. Pengadilan
merasa tidak tepat jika kasus terdakwa terkait Pilkada DKI Jakarta, karna ada
beberapa pelapor berasal dari luar DKI Jakarta
3. Pengadilan
berpendapat bahwa kasus ini tidak ada hubungannya perseteruan terdakwa dengan
FPI maupin MUI
4. Pengadilan tidak
sependapat bila kasus ini digunakan sebagai alat politik, sebab para pelapor
tidak berkecimpung di dunia politik
Dengan sikapnya itu
hakim memvonis ahok dengan vonis 2 tahun penjara. Mendengar putusan ini, ahok
dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan jaksa bersikap menghormati
dengan menentukan sikapnya sesuai yang diatur Undang-undang.
0 Response to "Tak Sependapat Dengan Jaksa, Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara"
Post a Comment