Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim
Larangan memilih pemimpin kafir bukan ramai
diperbincangkan akhir-akhir ini, tapi sudah sejak zaman rasulullah hal ini juga
sudah ada. Sebagai seorang muslim tentu kita wajib menaati apa yang telah Allah
turunkan melalui Al Qur’an dan Hadits. Termasuk dalam hal memilih pemimpin juga
telah diatur bahwasanya umat islam haram memilih pemimpin non muslim.
Kafir menurut islam bisa lebih didalami disini: Arti Kafir Dalam Islam
A. Bolehkah Memilih Pemimpin Non Muslim ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut
hujjah dan dalil yang ada dalam Al Qur’an. Sangat banyak ayat yang mampu
menjawab pertanyaan bolehkah memilih pemimpin non muslim. Dalam Al Qur’an bukan
hanya pemimpin kelompok, kawasan, dan negara saja yang dilarang untuk dipilih,
akan tetapi sahabat, teman dekat, pelindung dan penolong dari kalalngan
orang-orang kafirpun juga dilarang oleh Allah SWT. Berikut ayat-ayatnya:
1. Larangan Menjadikan Pemimpin
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ
أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat
agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang
telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik).
Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang
beriman." (QS. Al
Ma’idah: 57)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى
أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ
فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
إِنَّ اللَّهَ
لَا يَهْدِي
الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu) sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang
lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al Ma’idah: 51)
لَا
يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ
الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ
دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ
اللَّهُ نَفْسَهُ
ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
"Janganlah orang-orang
mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/pelindung) dengan
meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.
Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah
kembali(mu)." (QS. Ali
'Imran: 28)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ
مِنْ دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ
تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
"Ha orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/pelindung)
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang
nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?" (QS. An Nisa': 144)
2. Larangan Menjadikan Teman / Sahabat
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا
وَدُّوا مَا
عَنِتُّمْ قَدْ
بَدَتِ الْبَغْضَاءُ
مِنْ أَفْوَاهِهِمْ
وَمَا تُخْفِي
صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di
luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan
bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan
oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu
ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali 'Imran: 118)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ
أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ
كَفَرُوا بِمَا
جَاءَكُمْ مِنَ
الْحَقِّ يُخْرِجُونَ
الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙ أَنْ
تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي
ۚ تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا
أَعْلَمُ بِمَا
أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman
setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa
kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang
datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman
kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku
dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan
secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih
sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu
nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya
dia telah tersesat dari jalan yang lurus." (QS. Al Mumtahanah: 1)
3. Larangan Menjadikan Penolong
وَمَا
كُنْتَ تَرْجُو
أَنْ يُلْقَىٰ
إِلَيْكَ الْكِتَابُ
إِلَّا رَحْمَةً
مِنْ رَبِّكَ
ۖ فَلَا تَكُونَنَّ ظَهِيرًا لِلْكَافِرِينَ
"Dan kamu tidak pernah
mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena
suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu
menjadi penolong bagi orang-orang kafir." (QS. Al Qashash : 86)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا
تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآخِرَةِ كَمَا يَئِسَ الْكُفَّارُ مِنْ
أَصْحَابِ الْقُبُورِ
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah.
Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana
orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa." (QS. Al Mumtahanah: 13)
B. Hukum Memilih Pemimpin Kafir
Berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an diatas maka hukum memilih pemimpin non
muslim adalah haram. Berikut beberapa fatwa dari ormas besar dan ucapan Para
Ulama Ahlu Sunnah Wal Jama’ah tentang pemimpin kafir.
1. Fatwa Nahdlatul Ulama (NU)
Berdasarkan Impelementasi dan Rekomendasi MUI disepakati terdapat
beberapa poin diantaranya berbunyi: “Haram
hukumnya bagi umat Islam memilih pemimpin yang tidak beriman dan tidak bertakwa
kepada Allah swt.” (Keputusan Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah NU
XXX NU di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur Tanggal 21-27 November 1999)
2. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam sidangnya pada hari Jum’at, 12
Zulkaidah 1430 H / 30 Oktober 2009 seputar Memilih Partai Politik dan Calon
Legislatif butir 3 menyebutkan, salah satunya:
“Dalam memilih calon pemimpin,
tentu umat Islam harus mempertimbangkannya masak-masak, tidak boleh gegabah.
Apalagi hanya memandang status, pekerjaan dan aktifitasnya selama ini. Syarat
utama seorang pemimpin yang layak dipilih adalah Muslim.”
3. Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid
“Bagaimana mungkin kita mempercayakan urusan
kita kepada orang kafir sedangkan dengan Allah saja dia tak percaya. Kita tidak
membenci individunya tapi kita menolak kekafirannya.”
4. Ustadz Abdul Somad Lc. MA.
“Umat islam wajar memilih pemimpin muslim karena mayoritas di Indonesia
adalah islam. Kalau di Bali ya pilih orang Hindu. Di Papua pilih orang Kristen.
Haram pilih pemimpin kafir.”
C. Adakah Pemimpin Kafir Di Zaman
Nabi ?
Ustadz Abdul Somad Lc. MA. Menjawab: “Tidak ada, dulu ketika penyebaran
islam belum kaffah (menyeluruh) ada komuniatas orang kafir yang tunduk dengan
orang islam. Di komunitas orang kafir itulah yang memimpin orang kafir. Sama
seperti kita, orang kafir jadi Gubernur di Papua, Bupati di Wamena.”
bener banget kata dari habib ali zaenal abidin al-hamid
ReplyDelete