Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

hukum memilih pemimpin non muslim

Larangan memilih pemimpin kafir bukan ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, tapi sudah sejak zaman rasulullah hal ini juga sudah ada. Sebagai seorang muslim tentu kita wajib menaati apa yang telah Allah turunkan melalui Al Qur’an dan Hadits. Termasuk dalam hal memilih pemimpin juga telah diatur bahwasanya umat islam haram memilih pemimpin non muslim. 

Kafir menurut islam bisa lebih didalami disini: Arti Kafir Dalam Islam

A. Bolehkah Memilih Pemimpin Non Muslim ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut hujjah dan dalil yang ada dalam Al Qur’an. Sangat banyak ayat yang mampu menjawab pertanyaan bolehkah memilih pemimpin non muslim. Dalam Al Qur’an bukan hanya pemimpin kelompok, kawasan, dan negara saja yang dilarang untuk dipilih, akan tetapi sahabat, teman dekat, pelindung dan penolong dari kalalngan orang-orang kafirpun juga dilarang oleh Allah SWT. Berikut ayat-ayatnya:

1. Larangan Menjadikan Pemimpin

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman." (QS. Al Ma’idah: 57)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu) sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al Ma’idah: 51)

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara  diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)." (QS. Ali 'Imran: 28)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۚ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
"Ha orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?" (QS. An Nisa': 144)

2. Larangan Menjadikan Teman / Sahabat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang  disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya." (QS. Ali 'Imran: 118)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي ۚ تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus." (QS. Al Mumtahanah: 1)

 3. Larangan Menjadikan Penolong

وَمَا كُنْتَ تَرْجُو أَنْ يُلْقَىٰ إِلَيْكَ الْكِتَابُ إِلَّا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ ظَهِيرًا لِلْكَافِرِينَ
"Dan kamu tidak pernah mengharap agar Al-Quran diturunkan kepadamu, tetapi ia (diturunkan) karena suatu rahmat yang besar dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu menjadi penolong bagi orang-orang kafir." (QS. Al Qashash : 86)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآخِرَةِ كَمَا يَئِسَ الْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَابِ الْقُبُورِ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah. Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa." (QS. Al Mumtahanah: 13)

B. Hukum Memilih Pemimpin Kafir
Berdasarkan ayat-ayat Al Qur’an diatas maka hukum memilih pemimpin non muslim adalah haram. Berikut beberapa fatwa dari ormas besar dan ucapan Para Ulama Ahlu Sunnah Wal Jama’ah tentang pemimpin kafir.

1. Fatwa Nahdlatul Ulama (NU)
Berdasarkan Impelementasi dan Rekomendasi MUI disepakati terdapat beberapa poin diantaranya berbunyi: “Haram hukumnya bagi umat Islam memilih pemimpin yang tidak beriman dan tidak bertakwa kepada Allah swt.” (Keputusan Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah NU XXX NU di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur Tanggal 21-27 November 1999)

2. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam sidangnya pada hari Jum’at, 12 Zulkaidah 1430 H / 30 Oktober 2009 seputar Memilih Partai Politik dan Calon Legislatif butir 3 menyebutkan, salah satunya:
“Dalam memilih calon pemimpin, tentu umat Islam harus mempertimbangkannya masak-masak, tidak boleh gegabah. Apalagi hanya memandang status, pekerjaan dan aktifitasnya selama ini. Syarat utama seorang pemimpin yang layak dipilih adalah Muslim.”


3. Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid
 “Bagaimana mungkin kita mempercayakan urusan kita kepada orang kafir sedangkan dengan Allah saja dia tak percaya. Kita tidak membenci individunya tapi kita menolak kekafirannya.”

4. Ustadz Abdul Somad Lc. MA.
“Umat islam wajar memilih pemimpin muslim karena mayoritas di Indonesia adalah islam. Kalau di Bali ya pilih orang Hindu. Di Papua pilih orang Kristen. Haram pilih pemimpin kafir.”

C. Adakah Pemimpin Kafir Di Zaman Nabi ?

Ustadz Abdul Somad Lc. MA. Menjawab: “Tidak ada, dulu ketika penyebaran islam belum kaffah (menyeluruh) ada komuniatas orang kafir yang tunduk dengan orang islam. Di komunitas orang kafir itulah yang memimpin orang kafir. Sama seperti kita, orang kafir jadi Gubernur di Papua, Bupati di Wamena.”

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim"

  1. bener banget kata dari habib ali zaenal abidin al-hamid

    ReplyDelete