Hukum Aqiqah Dalam Islam

cara melakukan aqiqah

1. Definisi Aqiqah
Kata “Aqiqoh” sudah tidak asing di telinga umat islam, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki anak maupun yang akan memiliki anak. Aqiqah adalah suatu ibadah memotong hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah karena sudah dikaruniai seorang anak. Anak adalah karunia terbesar untuk pasangan suami istri. Berapa banyak orang menikah ingin punya anak tapi belum diberi Allah. Tujuan aqiqah adalah supaya pasangan suami istri bersyukur diberikan anak sebagai titipan yang mesti dijaga, dan dididiknya. Anak dari Allah maka jaga dan didiklah sesuai aturan yang memberikannya (Allah SWT.)

2. Hukum Aqiqah
Merujuk para  ulama ahlu sunnah wama’ah, mereka sepakat hukum aqiqah dalam islam adalah sunnah kepada orang tua anak tersebut. Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan bahwa ”Ayah sebagai penanggung jawab keuangan anak tersebut lebih wajib menjalankan akikah. Sampai kapan ayah melakukan sunnah aqiqoh? Sampai si anak baligh. Bila anak tersebut sudah baligh, maka tetap hukum akikah adalah sunnah tapi berpindah pada anak itu sendiri bilamana dia mampu.”

3. Dalil Aqiqah
A. Ayat Al Qur’an
Berikut adalah ayat al qur’an tentang aqiqah dan kurban


وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil" (Q.S. Al Isra: 24)

اذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

“Maka igatlah kepada Ku, niscaya Aku akan ingat kepadamu ,Bersyukurlah kepadaKu, dan janganlah kamu  ingkar kepada Ku“ (Qs. Al Baqarah: 152)

B. Hadits Nabi Muhammad
Pendapat jumhur (mayoritas) ulama ahlu sunnah wal jama’ah tadi berdasarkan hadits tentang aqiqah yang disampaikan Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda

“Barangsiapa yang mendapatkan cahaya mata dan menghendaki untuk melakukan ibadah (aqiqah)maka hendaklah dia melakukannya.”

Dalam hadits tersebut disebutkan “yang menghendaki / yang mau” ini berarti bukan menjadi kewajiban sehingga dasar hukum aqiqah adalah sunnah. Walaupun ada perbedaan pandangan hukum antara ulama, akan tetapi kita lebih condong ke jumhur ulama.

4. Tata Cara Aqiqah
Melakukan aqiqah afdhalnya pada hari yang ke-7. Kalau dilakukan sebelum dan sesudah juga tidak apa-apa. Begitu juga dengan mencukur rambut dan pemberian nama pada anak, afdhalnya diberikan pada hari ke-7. “Kalau dinamai pada hari ke-7, lalu sebelum hari itu dipanggil apa?” Afdhalnya, kalaupun sebelum hari ke-7 diberi nama juga tidak masalah. Kadang bayi belum lahirpun sudah diberi nama. Hanya bagi siapa saja yang ingin mendapat sunnah nabi, maka silahkan dilakukan hari ke-7. Berikut kami berikan dalilnya sekaligus ini sebagai hadits aqiqah shahih.

Rasulullah SAW bersabda “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud)

5. Syarat Sah Hewan Aqiqah
Adapun Syarat sah aqiqh menurut islam adalah diihat dari anak itu sendiri, maksudnya apakah anak tersebut laki-laki atau perempuan. Sebab bilamana kita  asal beli kambing kurban tanpa melihat dalil, maka nantinya akan jadi sia-sia dan menghamburkan hamburkan harta, sedangkan kita diperintahkan untuk sederhana. Apalagi harga kambing mahal. Setiap ibadah / amalan pasti sudah dicontohkan oleh Rasulullah, termasuk aqiqah ini. Berdasarkan hadits dibawah

“Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing” (HR At Tirmidzi)

6. Jenis Kambing Aqiqah
Para ulama menyebutkan bahwa kambing aqiqah bebas (jantan / betina), dengan catatan kambing tersebut telah cukup usia,sehat dan tidak cacat. Memang banyak dari kalangan kaum muslimin lebih cenderung kambing jantan, karena dagingnya lebih lezat.

7. Doa Aqiqah
Aisyah berkata “Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mengaqiqohi al-Hasan dan al-Husain masing-masing dua kambing pada hari ketujuh (kelahiran). Beliau memerintahkan agar pada kepala anak itu dihilangkan kotoran. Dan beliau bersabda: Sembelihlah dengan (juga) menyebut nama (anak yang diaqiqahi). Ucapkan: “Bismillah Allahu Akbar Allaahumma minka wa laka, haadzihi ‘aqiiqotu fulaan “

Untuk mempermudah doa memotong kambing aqiqah, berikut teks arabnya dan terjemahannya

بِسْمِ اللهِ ، اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ ، هَذِهِ عَقِيقَةُ فُلاَنٍ

“Dengan Nama Allah, Allah adalah Yang Terbesar, Ya Allah ini dariMu dan untukMu. Ini adalah aqiqoh fulaan”. Pada doa aqiqah anak diatas, gantilah kata ‘fulaan’ dengan nama anak yang ingin diaqiqahi. Misal ganti dengan ‘Muhammad Ali’


Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Hukum Aqiqah Dalam Islam"