Poligami
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ
مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا
Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain,
dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.
Ini ayat menceritakan
seseorang harus bersifat adil dan mengelakkan diri dari sifat dholim. Allah SWT
memerintah pada kmau berlaku adil dan ihsan. Adil adalah memberi hak pada orang
lain seperti kita menuntut hak kita. Ihsan memberi hak pada orang lain, apa
yang seharusnya jadi hak kita jika tidak ditunaikan olehnya dan kita
memaafkannya untuk menyelamatkan dirinya dari sifat dholim pada kita karena dia
tidak menunaikan hak kita, maka inilah yang disebut ihsan. Ihsan derajatnya
lebih tinggi daripada adil. Jangan karena orang lain benci pada kamu, karena
dia memusuhi kamu, mengusik kamu maka membuatmu tidak bersikap adil padanya.
Tetaplah berbuat adil pada dia walaupun dia benci padamu, walaupun dia dholim
padamu
Rasulullah bersikap adil
dan ihsan walaupun pada musuh. Dalam perang khaibar, benteng kaum yahudi
direbut oleh Rasulullah. Kemudian kaum yahudi datang pada rasulullah untuk
memohon supaya tidak diusir dari benteng. Walaupun hukuman yang seharusnya
diterima oleh mereka adalah berupa usiran dari benteng, akan tetapi nabi tidak
mengusir. Disinilah nabi menunjukkan sifat adil dan ihsan. Kaum yahudi
mengatakan: “Ya Rasulullah, kami akan serahkan apa yang ada pada kami kepada
engkau dengan rayuan dan permohonan kami agar kebun kurma kami yang sepatutnya sudah
jadi hakmu itu, sebagian dari buah kurma ini engkau bagikan pada kami agar kami
dapat meneruskan hidup di khaibar. Kami tak akan ganggu, kami pasarah dan
menyerah, tapi biarkan kami hidup di tempat kami.” Kaum yahudi minta suaka
politik supaya hidupnya dijamin oleh rasulullah. Kita kalau ingin dapatkan VISA
untuk tinggal di suatu negara syaratnya susah, itupun hanya ingin singgah saja
bukan untuk perang. Ini yahudi...musuh, kalahpun minta perlindungan pada nabi
SAW. Kurma yang seharusnya jadi hak kaum muslimin sebagai harta rampasan
perangpun juga diberikan sebagian pada mereka. Ini adalah strategy memimpin
suatu negeri walaupun kepada musuh, apalagi kepada orang yang kita sayang,
apalagi kepada kawan, apalagi kepada kaum muslimin. Kalau nabi saja adil kepada
musuh, bukankah berbuat adil sepatutunya menjadi pegangan kepada umat islam
secara keseluruhan lebih utama.
Tahun demi tahun kaum
yahudi tetap tinggal disana sampai rasulullah wafat dan juga tetap mendapatkan
bagian kurma seperti yang diberikan nabi SAW. Setiap tahun itu, yakni saat tiba
musim kurma, nabi SAW mengirimkan sayyidina Abdullah bin rawahah untuk cek
berapa kurma yang ada di kebun itu untuk dibagikan kepada kaum muslimin dan
kaum yahudi. Suatu hari sayyidina Abdullah bin rawahah bertemu kepada ketua
kaum yahudi di kebun kurma. Ketua yahudi ini ingin meraswah/menyogok supaya
mendapat kurma lebih banyak dari bagian yang biasanya. Licik mereka, dan itu
menjadi strategy mereka sampai saat ini. Peliknya kita menjadi mangsa dari
mereka. Ketika digoda dengan raswah itu, sayyidina Abdullah mengatakan: “Wahai musuh-musuh Allah, kamu berhasrat untuk memberi makanan yang
haram kepadaku? Demi Allah, aku datang dari sisi orang yang paling aku
cintai (Rasulullah) dan kamu adalah orang-orang yang paling aku benci, lebih
besar dari kebencianku terhadap kera dan babi. Tapi kebencianku kepada kamu dan
kecintaanku kepada Rasulullah tidak mempengaruhiku untuk tidak berbuat adil
terhadap kamu semua, 1 biji tak akan aku kurangkan atau lebihkan kepada kamu.” Seorang ulama dari yahudi
mendengar ucapan abdullah bin rawahah, ia mengatakan: “Dengan perkataan seperti
ini, maka kepemimpinan menjadi aman.” Barulah pada zaman kepemimpinan Sayyidina
Umar bin khattab, kaum yahudi diusir karena khianat mereka dan karena mereka
telahmembunuh salah 1 sahabat nabi SAW.
وَءَاتُواْ
ٱلۡيَتَٰمَىٰٓ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَتَبَدَّلُواْ ٱلۡخَبِيثَ بِٱلطَّيِّبِۖ
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَهُمۡ إِلَىٰٓ أَمۡوَٰلِكُمۡۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبٗا
كَبِيرٗا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
وَإِنۡ
خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ
ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ
فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا
تَعُولُواْ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Adil ini juga menyangkut
soal kekeluargaan. Kalau kamu takut tidak adil didalam mengasuh anak yatim yang
mungkin dia bukan anak muhrim padamu, apalagi dia perempuan maka bilamana dia
sudah dewasa, maka lebih baik kamu nikah dengan perempuan baik lainnya. Kenapa?
Mungkin sejak kecil dia mengasuk anak yatim tersebut sehingga ia berfikiran “Ah
sejak kecil dia aku asuh, aku kasih dia mas kawin sedikit saja karena sudah
lama aku habiskan uang kepadanya.” Tapi kalau dia memaksakan diri menikahi anak
yatim yang dia asuh itu dengan berlaku tidak adil padanya maka lebih baik dia
menikahi wanita lain yang baik 2,3 dan 4. Kalau kamujuga tidak bisa berlaku
adil dengan 2,3 dan 4 maka cukup 1. Kebanyakan orang yang ingin menikah lebih
dari 1 mengatakan: “Allah halalkan nikah lebih dari 1.” tapi dia tak pikir ayat
lainnya yakni adilnya itu. Bukan melihat adilnya tapi dia melihat nikahnya saja
adilnya kemudian, tak boleh seperti itu.
Adil bila ia memiliki
lebih dari 1 istri, yang dimaksud adalah adil dalam soal waktu, nafkah,
furniture rumah. “Oh yang sini yang murah saja, yang sana mahal sedikit.” tak
boleh begitu. Bahkan termasuk adil juga dalam hal penampilan suami, Yang sini
nampak tak baik, yang sana nampak smart, tak adil itu. Kadang-kadang orang yang
nikah lebih dari 1 ada pelbagai macam problem, tapi jangan karena banyaknya
problem menjadi sebab mewarnai dengan meyakinkan musuh islam mengatakan “Lihat
islam yang menghalalkan nikah lebih dari 1 semuanya berantakan.” Orng-orang
orientalis yang mengkaji Al Qur’an dan mencari cari kesalahan Al Qur’an, mereka
mengatakan: “Lihat Qur’an ini, disini dikatakan orang boleh nikah lebih dari 1,
di ayat yang lain Allah mengatakan bahwa kamu tidak bisa adil.” Allah berfirman
dalam An-Nisa’:129
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا
بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا
كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا
رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali
tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat
ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’:129)
Inilah kalau kita tidak
memahami Al Qur’an, kita akan terpengaruh dan akan mengatakan bahwa islam ada
kontradiksi di dalamnya. Jawabannya adalah Antara surat An nisa yang pertama
tadi dengan ayat yang lain adalah saling melengkapi bukan ada kontradiksi. Ayat
yang pertama tadi yang dimaksud adil adalah adil dalam sifat dhahir (waktu
nafkah, dan keperluan bersifat dhahir),ayat yang lain yang dimaksud tidak adil
adalah dalam kasih sayang dan perasaan. Sebsgaimana kasih sayang Rasulullah
lebih cenderung kepada Siti Aisyah dibanding dengan istri-istri beliau yang
lain. Selain daripada itu beliau tetap berlaku adil pada istri-istri yang lain.
Seperti saat beliau sakit dan menjelang wafatnya beliau, beliau tetap berbagi
kepada istri-istrinya dengan cara digendong (didokong) untuk berpindah dari
istri datu ke istri yang lain, walaupun dalam keadaan sakit. Nabi Muhammad
bersabda:”Ya Allah inilah kemampuanku untuk berbagi,jangan kau hukum aku kepada
perkara yang aku tidak mampu adil (yakni kasih sayangnya yang lebih kepada Siti
Aisyah).” Jadi jelaslah maksud ayat tadi yang dimaksud tidak mampu adil adalah
soal kasih sayang.
وَءَاتُواْ
ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ
نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓٔٗا مَّرِيٓٔٗا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Membahas soal mas
kahwin. Mas kahwin merupakan salah satu daripada rukun nikah yang harus ada.
Dulu di zaman Rasulullah ada seorang pemuda yang ingin kahwin, kemudian beliau
bertanya: “Kamu ada mas kahwin?” dia jawab:”Tak ada Ya Rasulullah.” Beliau
berkata: “Kamu balik ke rumah, carilah cincin walau terbuat dari besi” Kemudian
pemuda ini kembali ke rumah mencari cincin dari besi, tapi tak juga jumpa. Lalu
beliau bertanya: “Apa yang kamu punya?” Dia menjawab: “Aku hanya punya baju
yang aku pakai ini” Rasulullah berkata: “Kalau baju itu jadi mas kahwin,lalu
kamu pakai baju apa?” lalu beliau menyambung perkataanya: “Kamu hafal ayat Al
Qur’an?” Dia menjwab:”Ya” Rasulullah berkata: “Kalau begitu aku nikahkan kau
dengan mas kahwin mengajarkan istrimu hafalan ayat Al Qur’an” Beliau simple,
tidak memberatkan.
Mas kahwin itu sifatnya
wajib akan tetapi ia merupakan hadiah. Artinya tiada hak bagi lelaki, yang mana
ia telah bersama istrinya kemudian dia berkata “Kembalikan mas kahwin itu”
sebab mas kahwi itu adalah hadiah untuk istri. Lalu apakah istri dilarang
menyerahkan mas kahwinnya pada suami? Kalau istri kamu dengan kerelaan dan
senang hati, yakni tak ada paksaan, intimidasi, ancaman “Kamu kalau tak
kembalikan aku...” kalau istri rela baik semua atau sebagian maka ambillah,
sesungguhnya harta itu harta yangbaik dan tidak mendatangkan mudharat
(Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid - Darul Murtadza)
0 Response to "Poligami"
Post a Comment