Mengasuh Anak Yatim


وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٥ 

5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik

Ayat ini menyuruh orang yang mengurus / bertanggung jawab kepada orang yang tidak waras / gila / karena ketidak mampuan orang tersebut dalam mengelola uang walaupun tidak gila. Uang / hartanya ini mungkin warisan dari kedua orang tuanya yang sudah wafat. Bagian dari orang yang belum sempurna akalnya (safih) adalah anak yatim / anak-anak yang tidak yatim. Sehingga dalam hal ini mereka tidak boleh diberikan uang dalam jumlah yang banyak sementara dia tidak mampu mengelolanya meskipun dia berhak atas uang itu.

Allah SWT menamakan harta anak yang diasuh itu dengan ‘hartamu’ yakni dinisbahkan kepada harta orang yang menjaga. Bukankah itu harta anak tadi? Ya, akan tetapi Allah mengatakan “Wahai penjaga, harta yang menjadi milik orang yang kau jaga Ku namakan seakan akan itu milik engkau supaya menjaga harta itu sepertimana engkau menjaga hartamu sendiri.” Sebab bilamana kita punya uang maka kita akan gunakan uang itu dengan benar dan hati-hati, kalau bukan uangnya maka ia tak peduli. Oleh karena itu Allah amanahkan harta para sufaha kepada penjaganya supaya dia bertanggung jawab dan hat-hati seperti dia mengelola hartanya sendiri.

Larangan Allah memberikan uang pada sufaha artinya bukan bermakna penjaga sama sekali tidak membagi uang padanya, akan tetapi berikan secukupnya untuk kebutuhan hidupnya agar tidak dimubazirkan. Kemudian Allah perintahkan untuk memberikan mereka pakaian. Wahai penjaga para sufaha, jangan kamu berikan mereka pakaian yang ala kadarnya. Walaupun mungkin mereka lemah akalnya, jangan kamu hina. Berikan mereka pakaian yang layak, bukan mesti pakaian yang mahal. Pakaikan dengan pakaian yang rapi, sesungguhnya kamu bertanggung jawab kepadanya. Bukankah bilamana ada orang-orang yang tak waras / tak normal adalah tanggung jawab bagi yang waras? Bagi rezeki padanya, makan seperti yang kamu makan, pakaikan dengan pakaikan yang layak. Jangan kita pakai piring yang bagus, dia piring yang kotor. Kita makan makanan sedap, dia kita bagi makanan ala kadarnya. Tak begitu... apa dosa orang itu sehingga kita memuliakan diri sendiri dibandingkan orang itu? Allah jadikan mereka begitu supaya kita mensyukuri nikmat akal yang waras yang diberikan Allah SWT.

Selanjutnya Allah katakan“ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik” Jangan kamu lihat sikapnya yang seperti itu, yang mungkin terlihat aneh... jangan kamu caci, jangan kamu maki, jangan kamu usir, jangan kamu marah. Sepatutnya kamu jadikan dia sebagai ujian kepadamu dari Allah. Terkadang seseorang dianugerahi anak cacat. Ini juga bagian dari ujian dari Allah. Untuk tidak menyesalinya, Allah turunkan surat / ayat khusus untukmenghadapi orang seperti itu. Ambillah pahala yang tidak bisa didapatkan orang lain dengan mengasuh dan menjaga mereka dengan baik. Ini juga bukan kepadea ibu bapaknya saja, tapi bilamana ada orang cacat maka itu tanggung jawab semua masyarakat.

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافٗا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيّٗا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرٗا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡ فَأَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبٗا ٦ 

6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)

Allah SWT menyuruh kepada waliul amri (penjaga / yayasan / rumah anak yatim) untuk menguji anak yatim. Anak yatim disini spesific kepada anak yang mendapat warisan dari orang tuanya. Tapi karena masih kecil maka waliul amri diberi tanggung jawab. Tanggung jawabnya selain makan, pakaian, sekolah adalah waliul amri mesti mempersiapkan anak yatim itu sampai pada peringkat dia mampu mengelola harta / uangnya sendiri. Oleh karena itu waliul amri harus mempersiapkan anak yatim itu sejak dini, mungkin uang tersebut di investasikan dalam bentuk bisnis. Sehingga ketika dia baligh maka dia diuji apakah mampu mengelola uangnya sendiri / tidak. Usia baligh dalam madzab Imam Syafi’i adalah usia 15 tahun baik laki-laki / perempuan

Bilamana saat baligh didapati dia berhasil saat diuji, maka waliul amri mesti menyerahkan harta anak yatim tersebut. Waliul amri dilarang melambat-lambatkan menyimpan harta anak yatim disaat anak itu mampu mengelola hartanya sendiri. Sebagian waliul amri yang mana dia tahu akan mengembalikan harta itu pada anak yatimnya mengatakan “sebelum anak ini baligh, lebih baik kita habiskan” Bukan dengan dasar dia menjaga anak yatim, maka dia boleh sewenang wenang menggunakannya.

“Janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa” Tapi bilamana dia fakir, boleh dia makan anak yatim dengan sederhana / normal. Dalam hal ini yang mengasuh anak yatim tidak harus orang kaya, orang miskin juga boleh. Bahkan yang miskin boleh mengambil harta anak yatim tersebut sebagai gaji sesuai kadarnya walaupun harta anak yatim yang mungkin di bisniskan itu menghasilkan banyak uang, tetap ambil gaji sekadarnya. Bagi yang kaya lebih baik dia tidak ikut makan harta anak yatim.

Bilamana tiba saat menyerahkan harta anak yatim, maka datangkan saksi-saksi untuk menyaksikan penyerahan hart disertai dokumen-dokumen, surat-surat / cek agar tak ada salah paham antara anak yatim tersebut dengan penjaganya. Sebenarnya tanpa saksi pu tetap boleh, akan tetapi karena kita tertakluk dengan hukum manusia, yang kerap sekali terjadi perselisihan maka mendatangkan saksi-saksi adalah sesuatu yang penting

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧ 

7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan

Peruntukkan bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan oleh Allah persentase nya. Dalam hal ini telah diatur dalam ilmu faro’id (ilmu yang membahas bab warisan)

وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُوْلُواْ ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٨ 

8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik

Wahai ahli waris, berikan rezeki pada selain ahli waris (sebagai saksi, orang miskin / sebagai apapun) yang hadir saat pembagian, supaya mereka tidak merasa tidak puas hati dan hanya menyaksikan pembagian saja. Beri mereka walaupun sedikit. Memberi rezeki pada mereka bukan merupakan kewajiban tapi untuk menjaga perasaan mereka. “Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” Jangan katakan pada mereka “Ah, ini durian runtuh ... kamu datang saja dapat duit. Ini duit bapak aku tau!” Tak boleh berkata begitu, katakan “Semoga Allah memberkati kamu, semoga Allah memberkati keluarga dan harta kamu” Ini adalah perintah dari Allah kepada ahli waris.

وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةٗ ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا ٩ 

9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar

Larangan ini ditujukan pada orang-orang yang berharta. Ketika mereka dalam keadaan sakit, dan sakitnya ini sakit parah dan dirinya masih dalam keadaan sadar, dirinya mengingati perbuatannya selama dia hidup yang hanya digunakan untuk menikmati kehidupan dunia saja, saat itu dia sadar akan terpisah dengan dunia, ingat akan apa yang akan dia hadapi di alam barzakh yang disana memerlukan amal baik, hari ini sudah tak bisa melakukan amal baik karena sudah sakit parah, apa yang dia buat? “Aku bagi semua harta aku ke rumah anak yatim” Tak boleh... Kononya ingin dapatkan pahala. Bilamana seseorang menuliskan wasiatnya dengan membagikan hartanya kepada orang lain, mkaka tida dibenarkan secara syar’I kecuali 1/3 saja.

Dahulu Rasulullah datang kepada Sa’ad bin Abi Waqash yang sedang dalam keadaaan sakit. Dia ingin mensedekahkan 2/3 hartanya kepada orang lain sebab dia tak punya ahli waris kecuali anak perempuannya saja. Beliau SAW mengatakan: “Tak boleh”, lalu Sa’ad mengatakan: “1/3” Nabi SAW mengatakan: “1/3 itu pun sudah banyak. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris kamu dalam keadaan berkecukupan harta lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dengan menjadi beban dengan meminta-minta kepada orang lain”

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا ١٠ 

10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)

Nanti di akhirat kalau kamu melihat seseorang di dalamnya ada api / keluar asap dari mulutnya karena api dalam perutnya, maka ketahuilah dia adalah orang yang di dunia memakan harta anak yatim

(Habib Ali Zaenal Abidn Al Hamid – Darul Murtadza)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengasuh Anak Yatim"

Post a Comment