Makan Bangkai dan Tentang Ahlul Kitab


يَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ٤ 

4. Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya

Ayat ini menceritakan derajat ilmu. Sehingga binatang yang berilmu lebih mulia daripada yang tak berilmu walaupun yang sejenis. Selain itu juga ayat ini mengajarkan kita pentingnya berguru dalam mencari ilmu, supaya kita paham bahwa binatang perlu guru juga, apalagi manusia. Apapun binatangnya, anjing, singa, harimau, burung elang kalau diajar untuk berburu maka ia adalah binatang terpelajar. Binatang saja diajar bisa jadi pandai, apalagi manusia yang diberi Allah alat untuk berfikir. Siapa kata “Aku tak bisa belajar...aku tak bisa faham kalau belajar” Lha binatang saja bisa paham kok manusia tak bisa paham

Binatang yang sudah dilatih berburu dan binatang yang tidak dilatih bebruru walaupun jenisnya sama, kalau dihantar untuk memangsa binatang maka yang halal dimakan hasil buruanya adalah binatang yang diajar berburu. Tapi binatang yang tak diajar kalau memangsa binatang dan binatang itu mati maka binatang yang mati karena mangsaan hewan yang tidak diajar berburu tadi dihukumi bangkai dan haram dimakan, sedangkan hewan yang diajar berburu bilamana binatang yang dimangsa mati maka halal untuk dimakan. Ini menjadi bukti bahwa binatang yang punya ilmu derajatnya terangkat dengan menjadi pemisah antara halal dan haram

مُكَلِّبِينَ  pada ayat diatas, merujuk pada syarat seorang guru yang mengajar  binatang tersebut. Syarat seorang guru pada ayat diatas adalah dia harus punya ilmu cara mengajar binatang. Ayat ini sebenarnya adalah sindiran untuk guru dan murid. Kepada guru, hendaknya dia mengajar ilmu yang dia tahu. Kepada murid, hendaknya dia tahu kepada siapa dia mengambil ilmu. مُكَلِّبِينَ   juga merujuk pada syarat hewan yang bisa dijadikan untuk hewan berburu. Apa syaratnya? Kalau dia dihantar untuk berburu maka dia akan tangkap binatang buruannya tapi dikembalikan kepada gurunya (empunya hewan binatang), yakni dia tidak makan dulu mangsanya, tapi selepas menerkam binatang dan mati dia serahkan kepada tuannya / gurunya.

kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu” Disini Allah ingin menginatkan kepada orang yang berilmu bahwa ilmu itu datangnya dari Allah, maka jangan sesekali orang berilmu itu takabbur dengan ilmunya, sebab yang bisa menambahkan dan mengurangkan ilmu adalah Allah SWT. Allah pernah menegur Nabi Musa, ketika beliau ditanya pengikutnya: “Wahai Nabi Musa adakah di atas muka bumi ini yang ilmunya melebihi engkau?” Nabi Musa menjawab: “Tidak ada” Allah menegurnya dengan diuji Nabi Musa dengan diutus mencari Nabi Khidir, disitu Nabi Musa ditunjukkan bahwa ada banyak perkara yang Nabi Musa tidak tahu. Nabi Khidir mengatakan: “Wahai Musa, ilmu kamu dan ilmu aku dibandingkan dengan ilmu Allah umpama burung yang hinggap di air laut yang mengambil air beberapa kali untuk minum, yang diminum itu adalah ilmu aku dan ilmu kamu, lautan itu adalah ilmunya Allah SWT”

Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Untuk seseorang boleh memakan hasil binatang buruan yang diburu oleh hewan yang diajar berburu adalah ketika menghantarkan untuk menangkap mangsa diucapkan “Bismillah” lepaskan – tangkap – bilamana dikembalikan mati maka halal dimakan, kalau masih hidup harus disembelih. Dalam Madzab Imam Syafi’i mengucapkan bismillah ketika menghantar hewan untuk berburu hukumnya sunnah. Bilamana ketika kita menghantar anjing umpamanya, kemudian telah mendapatkan mangsanya dan ada anjing lain yang tak berilmu yang juga memangsa mangsa yang sama, maka jangan dimakan. sebab kita tak tahu siapa dulu yang memangsa hewan itu, ini adalah sifat wara’
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥ 
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi

Ayat ini punya 2 penafsiran. Pertama, makanan yang dimaksud diatas adalah sembelihan. artinya hewan sembelihan dari ahlul kitab boleh kita makan. Kedua, makanan yang dimaksud adalah makanansecara general. Yakni kita tidak diharmkan makan dari makanan ahlul kitab walaupun itu bukan dalam bentuk hewan sembelihan, contohnya cake, pisang goreng,dll. Artinya kalau ahlul kitab menjemput / mengundang kita untuk makan di rumahnya boleh kita makan, kecuali makanan-makanan yang diharamkan secara syara’ (babi, harimau, khamr, dll). Ini adalah jembatan dari Allah yang artinya bilamana mereka ahlul kitab  yang bukan bermakna kita tak boleh berinteraksi dengan mereka, mereka manusia juga.

Siapa itu ahlul kitab? Secara general mereka adalah umat yang diturunkan kitab oleh Allah dari langit termasuk yahudi dan kristen. Yahudi dengan taurat, kristen dengan injil. Dan bilamana juga ada pengikut kitab zabur dan pengikut Nabi Ibrahim, maka mereka termasuk ahlul kitab

(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,” Setelah berbicara tentang makanan, Allah berpindah kepada pernikahan. Kalau tadi dalam makanan allah mengalalkan 2 (makanan dari ahlul kitab halal untuk kamu dan makanan kamu halal untuk mereka), tapi dalam soal perkahwinan Allah halalkan 1 saja (menikahi wanita ahlul kitab (yahudi / kristen) dengan syarat dia merdeka dan menjaga kehormatan.

Ulama Ahli Fiqh membahskan tentang menikahi wanita ahlul kitab. Secara general al qur’an memang membolehkan. Akan tetapi menurut aspek priority, yakni bilamana di bolehkan secara mutlak menikahi wanita ahlul kitab dan bisa menjadi akibat laki-laki muslim lebih suka memilih menikahi wanita ahlul kitab dengan meninggalkan wanita muslimah, maka disini dilarang menikahi ahlul kitab karena mengabaikan wanita-wanita yang beriman. Prioriy nya adalah wanita beriman, makanya di ayat diatas wanita beriman lebih dahulu disebutkan, kemudian kalau tidak ada baru wanita dari ahlul kitab.

Bagaimana kalau sebaliknya? Wanita muslim menikahi laki-laki ahlul kitab? Tidak boleh. Disebabkan dalam menikah itu perlu adanya kafa’ah. Maksudnya adalah keserasian dalam agama. Yakni agama perempuan tak boieh lebih tinggi dari laki-laki. Tapi kalau laki-lakinya orang beriman (islam) dan perempuanya ahlul kitab maka kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan dari segi agama maka hal ini diperbolehkan.


(Habib Ali Zaaenal Abidin Al Hamid – Darul Murtadza)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makan Bangkai dan Tentang Ahlul Kitab"

Post a Comment