Bila Iman Menyelimuti Hati
Surat Al Ma’idah diturunkan di Madinah sehinggan disebut Surat
Madaniyah. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ
أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا
يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ
يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ ١
1. Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya
Kerap saya bahas
bahwa ketika Allah menyeru “Hai orang-orang yang beriman” bermakna
seruan ini khusus untuk orang yang beriman saja, sehingga mereka yang telah
beriman harus siap apa saja seruan Allah. Kenapa kalau sudah beriman itu mesti
disuruh oleh Allah? kenapa masih saja diperintah? Bukankah perintah Allah untuk
mengimani Allah sudah dilakukan? Disuruh sholat, puasa, zakat, janganganggu
orang, jangan mendzalimi orang. Kenapa masih disuruh saja? Iman itu tak ada
penghujung, iman bisa berkurang dan bertambah. Kalau seseorang membuat perintah
Allah maka imannya bertambah, begitu pula kalau tidak melakukan perintah Allah
maka imannya lama-lama terkikis.
Dalam ayat ini
dijelaskan bahwa setelah Allah menyeru kepada orang-orang beriman, Allah menyeru
untuk memenuhi aqad. Di Surat An-Nisa’ banyak sekali aqad (nikah, warisan, wasiat,
hutang). Apa saja yang telah kita aqad kan maka kita wajib memenuhi apa yang
kita aqadkan, karena setiap aqad itu disaksikan oleh Allah, sebab tanda orang
munafik ada 3; Ucapannya dusta, berjanji dia ingkari, diberi amanah dia
berkhianat.
Kemudian, Allah
menghalalkan binatang-binatang ternak itu boleh dimanfaatkan baik dengan
ditunggangi, diambil susunya, diambil kulitnya, bulunya atau segalanya. “kecuali
yang akan dibacakan kepadamu”da binatang-binatang yang diharamkan walaupun
dia binatang ternak, Apa itu? Bilamana binatang itu sudah menjadi bangkai. “dengan
tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji” Allah ingin
berbicara tentang rumahnya / kawasan yang dimuliakan Allah, yakni di Kota
Mekkah. Ini adalah protocol Allah bagi siapa saja yang sudah mengenakkan
pakaian ihram maka dia diharamkan berburu, walaupun dia ada diluar kawasan Kota
Mekkah, apalagi kalau dia sudah di dalamnya. Bahkan bilamana seseorang sudah
masuk Kota Mekkah baik dalam keadaan berpakaian ihram / tidak tetap dia haram
untuk berburu, tak boleh cabut tumbuh-tumbuhan, tapi jika ia ada di luar Kota
Mekkah dalam keadaan tidak berihram silahkan saja.
“Sesungguhnya
Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”Allah menetapkan hukum / protocol sesuai kehendakNYA, sebab Allah tak
akan ditanya tentang hukum yang Dia ciptakan, akan tetapi manusia bilamana
menetapkan hukum akan ditanya kelak. Kalau seseorang itu pandai, bijak dan
menjadi rektor pada university , akankah kita berfikir dia akan membuat aturan
yang sewenang-wenang? Tentu tidak karena dia cerdik, pandai. Dia membut aturan
itu pasti ada hikmah bagi semuanya. Lalu, apakah Allah bilamana menetapkan
sesuatu tak ada hikmah? Sejuta hikmah yang ada dibalik aturan Allah SWT.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ
وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ
ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ
وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ
قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ
وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang
qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah
sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari
Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
Makna ayat diatas adalah jangan kamu melanggar syi’ar-syi’ar
(aturan-aturan) Allah. Syi’ar dalam ayat ini ditujukan kepada manasik
haji seperti thawaf, ihram, sa’i, arafah, muzdhalifah, mina. “janganlah kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah” seperti thawaf dibuat 6, thawaf dengan bahu kanan dan melakukan
pelanggaran manasik haji lainnya. “jangan melanggar
kehormatan bulan-bulan haram” Apa saja bulan-bulan haram (suci / mulia) ?
Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab. Dilarang bagi kamu untuk berbuat
dzalim / berbuat dosa pada 4 bulan ini karena dosa yang kamu buat bisa berlipat
dibandingkan kedzaliman yang dilakukan di bulan-bulan yang lain, dan makna
kedua dari dzalim pada 4 bulan ini adalah janganlah kamu tidak memanfaatkan 4
bulan haram ini untuk tidak beribadah, sebab kamu akan rugi.
“jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id”
Had-ya adalah binatang yang
diniatkan untuk dikorbankan di Masjid Al Haram. Qalaa-id adalah tanda yang ada pada
leher binatang korban supaya tidak dicuri. “dan
jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka
mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya” Tidak boleh seseorang
itu melarang dan menghalang-halangi
orang lain untuk menuju Kota Mekkah. Bagaimana kalau orang kafir? Allah
melarang seseorang menghalangi orang lain ke Kota Suci Mekkah bilamana orang
itu mengharapkan ridho dari Allah SWT dan ini untuk orang-orang yangh beriman
pada Allah saja. Sementara bila orang kafir datang itu bukan karena mencari
ridho Allah, sebab mereka tidak beriman pada Allah. Sehingga dilarangnya karena
tujuan datangnya bukan karena mengharap ridho Allah SWT. “apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu” Bilamana telah selesai ihramnya maka silahkan berburu asal tidak di
Tanah Haram (Mekkah)
“janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka)” Ini berbicara tentang
hubungan orang islam dengan islam ataupun orang islam dengan orang kafir untuk
tidak bersikap dzalim pada mereka. Bukan sikap yang baik bilamana saat kita
disakiti kemudian kita balas menyakitinya
0 Response to "Bila Iman Menyelimuti Hati"
Post a Comment